Sukses

KPU Gunung Kidul Butuh Belasan Ribu Anggota KPPS Pemilu 2019

Dasar pembentukan anggota KPPS mengacu pada Peraturan KPU atau PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

Liputan6.com, Gunung Kidul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan 19.026 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani, dasar pembentukan anggota KPPS mengacu pada Peraturan KPU atau PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu.

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum pencoblosan berlangsung atau sekitar Maret.

"Jumlahnya ada 7 kali 2.718 TPS, jadi membutuhkan sekitar 19.026 orang," ujar Ahmadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/2/2019).

Proses rekrutmen, lanjut dia, akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Namun, kata Ahmadi, dalam beberapa tahapan, akan melibatkan KPU agar sesuai dengan aturan yang ada.

"Persyaratan untuk anggota KPPS ada sedikit perubahan. Pada Pemilu 2014, syarat menjadi anggota harus berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP, sedangkan pada Pemilu 2019 syarat usia menjadi 17 tahun dan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," paparnya.

Selain itu, menurut Ahmadi, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, serta tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat lainnya, kata dia, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"KPPS ini akan mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Masa kerja dari tenaga KPPS hanya sehari, yaitu ketika pemungutan suara berlangsung di TPS," jelas Ahmadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Butuh Ribuan Pengawas TPS

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya juga membutuhkan ribuan pengawas TPS atau PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Pengawas TPS akan mengawasi jalannya Pemilu di seluruh TPS di Gunung Kidul," tutur Is.

Menurutnya, pendaftaran pengawas TPS dibuka pada 11 dan 12 Februari 2019. Is menjelaskan, pendaftaran meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.

"Dalam rekrutmen PTPS, akan membidik individu yang berkualitas sebab mereka harus mampu menjaga netralitas dalam Pemilu 2019," terangnya.

Is mengatakan, syarat utama calon PTPS adalah bukan termasuk partisan kontestan Pemilu, baik calon presiden maupun partai politik.

Kemudian, lanjut dia, calon pengawas TPS juga harus memiliki integritas pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Batas minimal usia adalah 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, pendaftar juga harus menunjukkan surat keterangapn sehat dari puskesmas.

"Nanti jika masih belum ada pendaftar akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selam 3 hari, yakni pada tanggal 25 sampai 27 Februari," pungkas Is.