Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jumlah terbaru data calon anggota legislatif yang berstatus mantan napi korupsi.
Data terbaru ini dihimpun usai KPU mendapat masukan dari pebagai pihak, pasca pengumuman daftar sebelumnya pada 30 Januari 2019.
"Datanya kini sudah terverifikasi dan hari ini akan kami sampaikan data rinci untuk caleg dari seluruh jenis Pemilu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Media Centre KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Menurut KPU, dari data sebelumnya, hanya Caleg DPRD Provinsi dan Caleg Kabupaten/Kota yang mengalami penambahan. Sedangkan, Caleg DPD RI tidak ada daftar baru, jumlahnya tetap 9 orang.
"Kami menerima data baru ada 32 orang dari Caleg DPRD Provinsi dan Kota, tapi tidak ada DPD RI," lanjut Arief.
Lewat data ini, total ada 81 calon anggota legilslatif dari pelbagai jenis Pemilu yang berstatus mantan napi korupsi. Arief mengatakan ke depan belum ada masukan tambahan terkait, sehingga dipastikan jumlah ini sudah final.
"Sampai sejauh ini tidak ada lagi masukan catatan, nanti daftar dimasukan ke laman KPU tapi harus kita siapkan dulu, sesegera mungkin setelah datanya siap akan ada di kpu.go.id," tandas Arief.
Daftar Jumlah Caleg Koruptor
Berikut data tebaru penambahan Caleg mantan napi korupsi yang dirilis KPU per-19 Februari 2019.
PKB: Penambahan 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya tidak ada. Total 2 orang.
Gerindra: Tidak ada penambahan, sebelumnya 3 caleg DPRD Provinsi dan 3 caleg DPRD kab/kota. Total 6 orang.
PDI Perjuangan: Penambhan 1 orang Caleg DPRD/Kota. Sebelumnya, 1 orang DPRD Provinsi, total 2 orang.
Nasdem: Tidak ada penambahan, sebelumnya juga tidak ada. Dinyatakan nihil caleg mantan napi korupsi.
Partai Garuda: Tidak ada penambahan, sebelumnya 2 orang caleg DPRD Kab/Kota. Total 2 orang.
Partai Berkarya: Penambahan 1 caleg DPRD Provinsi, 2 caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya 2 caleg DPRD Provinsi, 2 caleg Kab/Kota. Total, 7 orang.
PKS: Penambahan 1 caleg DPRD Kab/Kota, sebelumnya 1 caleg DPRD Kab/Kota, total 2 orang.
Perindo: Penambahan 2 orang Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumya, 1 orang Caleg DPRD Provinsi, dan 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 4 orang.
PPP: Penambahan 3 orang Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya tidak ada. Total 3 orang.
PSI: Tidak ada penambahan, sebelumnya juga tidak ada. Dinyatakan nihil caleg mantan napi korupsi.
PAN: Penambahan 1 Caleg DPRD Provinsi, dan 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 1 orang Caleg DPRD Provinsi dan 3 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 6 orang.
Hanura: Penambahan, 1 Caleg DPRD Provinsi, 5 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 3 Caleg DPRD Provinsi, 2 Caleg DPRD Kab/Kota, total 11 orang.
Demokrat: Penambahan, 1 orang DPRD Provinsi dan 5 orang DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 4 orang DPRD Kab/Kota. Total, 10 orang.
PBB: Penambahan, 2 Caleg DPRD Provinsi. Sebelumnya, 1 Caleg DPRD Provinsi. Total 3 orang.
PKPI: Penambahan 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 4 orang.
Untuk DPD RI, tidak ada penambahan. Jumlahnya tetap seperti diumumkan sebelumnya, yakni 9 orang.
Berikut rinciannya:
Aceh: 1 Caleg, Sumatera Utara: 1 Caleg, Bangka Belitung: 1 Caleg
Sumatera Selatan: 1 Caleg, Kalimantan Tengah: 1 Caleg, Sulawesi Tenggara: 3 Caleg
dan Sulawesi Utara: 1 Caleg
Advertisement