Liputan6.com, Padang Aro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 kepada Suku Anak Dalam.
"Ada Suku Anak Dalam yang tinggal di Nagari Padang Limau Sundai dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memberikan sosialisasi terkait Pemilu pada mereka, tetapi tidak bisa didata sebagai pemilih karena belum memiliki identitas diri seperti KTP elektronik maupun KK," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi di Padang Aro, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/2/2019).
Dia mengatakan, sebaran Suku Anak Dalam di Solok Selatan ada di tiga Kecamatan yaitu Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari, dan Sangir Balai Janggo.
Advertisement
"Untuk melakukan pendataan terhadap Suku Anak Dalam, KPU kesulitan karena mereka selalu berpindah-pindah serta tidak ada identitas," jelas Dedi.
Sementara itu, anggota PPK Sangir Jujuan, Alexander Arianto mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada Suku Anak Dalam setelah mendapat laporan dari pihak Nagari tentang keberadaan mereka.
"Sosialisasi Pemilu kepada Suku Anak Dalam kami didampingi oleh warga sekitar yang sudah mengerti dengan bahasa mereka kalau tidak maka akan sulit melakukannya," ucap Alexander.
Saat sosialisasi, kata dia, KPU melakukan pendataan, tetapi tidak satu orang pun yang memiliki identitas diri, sehingga sesuai aturan tidak bisa masuk DPT.
"PPK sudah berkoordinasi dengan pihak Nagari terkait identitas Suku Anak Dalam ini. Saat sosialisasi ada lima Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 10 orang yang sudah memiliki hak pilih tetapi tidak ada identitas diri," papar Alexander.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Lihat Suku Anak Dalam
Kemudian, Ketua PPK Sangir Balai Janggo, Riko mengatakan, selama tahapan Pemilu pihaknya pernah melihat keberadaan suku anak dalam dua kali di Sungai Kunyit tetapi hanya lewat.
"Biasanya mereka pindah dari hutan ke hutan sehingga sulit untuk melakukan pendataan," jelas Riko.
Advertisement