Liputan6.com, Tidore - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore, Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) membekali 7.016 saksi partai politik atau parpol peserta Pemilu pada 17 April 2019 melalui bimbingan tekhnis (bimtek).
"Para saksi ini akan diberi bimtek yang dimulai sejak 26 Maret sampai 10 April mendatang secara serentak di seluruh Indonesia," kata Ketua Bawaslu Kota Tidore, Baharudin Tosofu, seperti dilansir Antara, Senin (25/2/2019).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pengurus-pengurus parpol peserta Pemilu yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Tidore.
Advertisement
Menurut dia, pelaksanaan bimtek bagi saksi parpol ini dilakukan untuk pembekalan soal tugas saksi saat pelaksanan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019 nanti.
"Mengingat jumlah saksi dari 16 parpol peserta Pemilu yang begitu banyak, maka pelaksanan kegiatan akan dilakukan pada setiap kecamatan," jelas Baharudin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tidore Kepulauan, Amru Arfa menjelaskan, bimtek para saksi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk itu dengan terselenggaranya kegiatan ini tentunya pihak Bawaslu juga mengharapkan dukungan parpol demi suksesnya bimtek saksi dengan memasukan nama-nama saksi ke Bawaslu selambat-lambatnya 3 Maret mendatang," papar Amru.
Dia menambahkan, kelurahan dan desa pada delapan Kecamatan di Kota Tidore terdapat kurang lebih 351 tempat pungutan suara (TPS) dengan 16 parpol peserta Pemilu.
"Maka, ditargetkan saksi yang akan mengikuti bimtek ini sebanyak 7.016 saksi dari masing-masing parpol," tegas Amru.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Tikep, Umi Rasyid mendukung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabarkan bahwa netralitas ASN di Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan salah satu misi pemerintahan dibawah kepemimpinan Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.
"Adapun kebijakan yang pemerintah daerah lakukan demi mendukung netralitas ASN yakni diantaranya melakukan sosialisasi, menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melakukan haknya sebagai pemilih namun dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Umi Rasyid.
Sehingga, kata dia, Pemkot akan melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing dan melaporkan bila ada pelanggaran.
Advertisement