Sukses

Lindungi Pemilih Tambahan Pemilu 2019, KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu

Apapun solusinya, tugas utama KPU adalah menyelamatkan hak pilih warga.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu merupakan salah satu solusi tercepat yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"(Perppu) salah satu (yang tercepat)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (27/2/2019).

Dia mengatakan, gagasan penerbitan perppu sudah disampaikan KPU kepada Presiden Jokowi. Namun mengenai kemungkinan penerbitannya, Wahyu meminta kepada media untuk menanyakan kepada pemerintah.

"Yang jelas, perppu hanya merupakan salah satu solusi, selain uji materi Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atau revisi terbatas undang-undang," ucap dia.

Wahyu menekankan, apapun solusinya, tugas utama KPU adalah menyelamatkan hak pilih warga. Dia menilai, penerbitan Perppu dapat dilakukan karena kebutuhan mendesak berkaitan menyelamatkan hak pilih warga negara.

"Menyelamatkan hak politik warga apa tidak mendesak? Apa yang lebih mendesak dalam Pemilu selain menyelamatkan hak politik rakyat?" kata Wahyu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Akar Masalah

Sebelumnya, KPU menyatakan terdapat 275.923 pemilih yang berganti tempat pemungutan suara (TPS) dan masuk dalam DPTb. Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan.

KPU mengaku kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke tempat TPS baru, karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang. Sehingga diperlukan aturan legal untuk dapat memproduksi surat suara bagi DPTb itu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan diperlukannya itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan masalah DPTb.