Sukses

Bawaslu Purworejo Limpahkan Berkas Dugaan Pidana Pemilu 2019

Bawaslu mengingatkan kepada para peserta pemilu agar mengindahkan aturan-aturan menyangkut larangan kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan pidana Pemilu 2019 oleh ETH (54), seorang calon anggota legislatif, ke Kepolisian Resor Purworejo.

"Pelimpahan berkas tersebut sudah diberikan tanda terima laporan dari pihak kepolisian," kata Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Minggu (3/3/2019).

Dia menjelaskan, Bawaslu memutuskan untuk melimpahkannya ke polisi setelah melalui tahap klarifikasi selama dua pekan.

Pelimpahan berkas dugaan pidana pemilu kepada kepolisian setempat tersebut, berlangsung pada Jumat 1 Maret 2019 malam. Pelimpahan dilakukan oleh lima komisioner Bawaslu setempat, yakni Nur Kholiq, Ali Yafie, Anik Ratnawati, Rinto Hariyadi, dan Abdul Azis dengan didampingi tim asistensi, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo.

Kholiq yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Purworejo itu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari temuan hasil pengawasan kampanye melekat di Lapangan Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada 3 Februari 2019.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan belasan saksi.

Sejak awal penanganan kasus itu, Bawaslu sudah melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyebutkan rapat pleno Bawaslu setempat memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan kepolisian, setelah mencermati unsur formil dan material yang cukup kuat.

Setelah dilimpahkan ke tahap penyidikan, jelas dia, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, tahap penyidikan di kepolisian waktunya 14 hari.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati menjelaskan dalam kasus itu terlapor disangka melanggar ketentuan larangan kampanye, yakni dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf h jo Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hasil pengawasan melekat, kata dia, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa terlapor, saat hadir pada kegiatan di Lapangan Desa Popongan, menggunakan fasilitas negara, berupa mobil dinas.

Bawaslu setempat juga mengingatkan kepada para peserta pemilu agar mengindahkan aturan-aturan menyangkut larangan kampanye.