Sukses

KPU Solok Selatan Temukan Ribuan Surat Suara Pemilu 2019 Rusak

Kerusakan surat suara berupa bercak atau noda pada nomor urut atau gambar calon, sobek serta kosong atau hanya judulnya saja tetapi tidak ada nama calonnya.

Liputan6.com, Padang Aro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat menemukan 4.235 surat suara Pemilu 2019 rusak saat proses penyortiran dan pelipatan oleh petugas.

"Proses penyortiran dan pelipatan sudah dilakukan selama enam hari untuk surat suara DPD dan presiden, dan sampai Minggu 3 Maret, kami menemukan 4.235 surat suara rusak," ujar Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/3/2019).

Dia mengatakan, untuk surat suara calon presiden (capres) ditemukan rusak sebanyak 2.431 lembar, sedangkan untuk surat suara DPD sebanyak 1.804 lembar.

Kerusakan, kata Nila, berupa bercak atau noda pada nomor urut atau gambar calon, sobek serta kosong atau hanya judulnya saja tetapi tidak ada nama calonnya.

"Saat ini KPU masih menyortir dan melipat surat suara untuk calon presiden dan kabupaten untuk Dapil I. Pelipatan surat suara DPD untuk kebutuhan dapil I Sangir di Solok Selatan sudah selesai," papar dia.

Selain itu, lanjut Nila, setiap boks rata-rata surat suaranya kurang atau tidak cukup 500 lembar.

Sedangkan untuk pelipatan surat suara, menurutnya, KPU setempat hanya melibatkan PPK dan PPS setiap Dapil supaya lebih teliti penyortirannya dan jelas integritasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Masih dalam Penghitungan

Menurut Nila, setiap surat suara di Solok Selatan dibutuhkan 116.445 lembar. Tetapi, dirinya belum bisa menyimpulkan kekurangan karena masih melakukan penyortiran dan pelipatan.

Sehingga, kata Nila, kalau nantinya ada kekurangan surat suara akan dilaporkan ke KPU RI untuk ditambah.

"KPU RI masih menunggu laporan dari daerah terkait kekurangan surat suara setelah itu akan ada percetakan lagi," jelas Nila.

Daftar pemilihan tetap tambahan (DPTTb) dua di Solok Selatan untuk pemilu 2019 berjumlah 114.161 pemilih. Saat ini KPU sedang menyusun daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan (DPTb).