Sukses

Panwaslih Kota Lhokseumawe Temukan Surat Suara Rusak

Surat suara rusak ini ditemukan selama proses penyortiran dan pelipatan.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menemukan sejumlah surat suara rusak. Surat suara rusak ini ditemukan selama proses penyortiran dan pelipatan.

"Surat suara yang ditemukan rusak tersebut ada yang robek, warnanya kabur dan tidak sesuai warna partai, ada nama calon legislatif yang tidak terang, atau ada noda yang menutupi nama, seperti itu jenis kerusakannya," ungkap anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Muzakir, seperti dilansir Antara, Sabtu.

Menurut dia, selama penyortiran dan pelipatan kertas surat suara dilakukan oleh tenaga pelipatan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe. Panwaslih, kata dia, selalu mengawasi proses itu sebagaimana aturan yang berlaku.

"Proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang sudah berlangsung tujuh hari di kantor KIP Lhokseumawe selalu kita awasi yang bertujuan agar proses penyortiran dan pelipatannya dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Muzakir.

Kertas surat suara yang rusak tersebut akan disampaikan KPU setelah penyortiran dan pelipatan selesai dilakukan.

"Untuk jumlah surat suara yang rusak, nanti akan disampaikan setelah semua pekerjaan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara selesai. Biar kelar dulu semuanya, baru kita sampaikan berapa jumlah surat suara yang rusak dan apa saja yang termasuk kategori rusak. Sehingga informasinya tidak tumpang tindih," terang Muzakir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Ratusan Ribu Surat Suara

Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 667.573 surat suara untuk wilayah pemilihan Kota Lhokseumawe yang dilaksanakan di gedung Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara tersebut dilakukan oleh sejumlah tenaga pelipat. Sedangkan jumlah kertas surat suara sebanyak 667.573 tersebut, sudah termasuk surat suara untuk presiden, DPD, DPR RI, DPR RA dan DPRK Lhokseumawe.