Liputan6.com, Jakarta - Usai bertemu selama 1 jam dengan Dewan Masjid DKI Jakarta di kediaman wakil presiden di Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang menggunakan tempat ibadah seperti masjid sebagai tempat untuk berkampanye.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (10/3/2019), tempat ibadah harusnya netral dan tidak jadi tempat untuk menyerukan ajakan memilih calon tertentu, apalagi sampai memprovokasi.
Baca Juga
Jika masih ada yang nekad melanggar akan ditindak tegas dengan aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
Larangan ini menyusul adanya deklarasi larangan berkampanye di tempat ibadah seperti di Solo dan Purwakarta. Hal ini mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang larangan berkampanye di tempat ibadah. (Rio Audhitama Sihombing)Â