Liputan6.com, Jakarta - Tiga calon anggota legislatif (caleg) di Nusa Tenggara Barat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan ketiga (caleg) yang dicoret ini karena terlibat dalam sengketa pemilu.
Baca Juga
"Ada satu orang dari Partai Nasdem, satu dari PKB, dan PBB satu orang. Semuanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Tengah," kata dia, Minggu (10/3/2019).
Advertisement
Pencoretan terhadap tiga caleg ini sudah dilakukan pada September dan Desember 2018.
"Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram. Caleg yang dicoret oleh Bawaslu Kota Mataram karena terbukti sampai sekarang masih menjadi pegawai BUMN," kata dia seperti dilansir Antara.
Menurut dia, semua calon yang sudah ditetapkan ke dalam DCT masih terancam pencoretan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrach berdasar putusan pengadilan.
Suhardi menegaskan, salah satu hal yang membuat caleg tercoret dari DCT, selain caleg itu meninggal dunia, juga karena adanya putusan pengadilan yang inkrach berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
Ia menyebutkan di Kabupaten Bima ada satu orang, Lombok Timur satu orang, dan satu lagi terjadi di Lombok Tengah.
"Begitu pun bisa dicoret karena adanya putusan Bawaslu soal syarat administrasi. Jadi, baik itu putusan pengadilan yang inkrach maupun putusan Bawaslu, muaranya akan kembali ke KPU untuk mengeksekusinya," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa ini.