Liputan6.com, Banten Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten membenarkan adanya seorang Caleg DPRD Kabupaten Serang berinisial NH, terlibat kasus dugaan pidana perdagangan orang dan prostitusi anak di bawah umur. Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, prosesnya tengah ditangani kepolisian setempat.
"Itu kan pidana khusus perdagangan orang, tidak masuk pidana pemilu. Kami masih memantau sampai prosesnya selesai,” kata dia saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga
Meski diduga terlibat kasus pidana, Badrul menyatakan NH masih bisa mengikuti rangkaian proses Pemiu 2019. Hal ini dikarenakan penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu menggunakan asas praduga tak bersalah.
Advertisement
"Secara legal formal (masih berhak dipilih), karena kita masih menganut asas praduga tak bersalah,” terang Badrul.
Bisnis Esek Esek
Diketahui NH diciduk pihak berwajib di rumahnya, Cilegon, Banten karena diduga menjalankan bisnis salon esek-esek.
Atas dugaan perbuatan Nurhasanah, polisi menjeratnya dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement