Liputan6.com, Wasior - Empat calon legislator (caleg) DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dicoret dari surat suara. Keempatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tiga di antara keempat caleg itu berhalangan ikut Pemilu 2019 karena meninggal dunia. Satu orang lainnya terjerat kasus korupsi.
"Empat caleg ini masing-masing 2 orang dari PDIP (Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia). Dua lainya dari Perindo dan Partai Demokrat," kata Komisioner KPU Teluk Wondama Devisi Teknis Penyelenggara, Berthy Leleulya di Wasior, Minggu 17 Maret 2019 seperti dilansir Antara.
Advertisement
Oleh karena itu, DCT Kabupaten Teluk Wondama berkurang menjadi 217 orang dari semula 221 caleg.
KPU Teluk Wondama menyatakan, nama keempat caleg yang telah dicoret itu akan diumumkan pada saat pencoblosan 17 April mendatang di TPS.
"Kita umumkan kepada pemilih agar pemilih tahu bahwa ada calon yang sudah tidak memenuhi syarat karena nanti ada kriteria nanti pada pencoblosan yang sah. Surat suara sah itu untuk siapa maka kita harus umumkan," ujar Berthy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Tercetak
Dia pun memastikan nama ke-4 caleg TMS itu tidak tercetak dalam surat suara. Namun dalam surat suara tetap muncul nomor urut caleg bersangkutan.
"Kalau misalnya nanti ada yang berhalangan tetap lagi (pasca surat suara dicetak) maka KPPS akan mencoret. Jadi jangan sampai nanti KPPS mencoret ada yang marah. Tapi KPPS akan mengumumkan supaya pemilih tahu," ucap Berthy.
Advertisement