Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti surat suara Pemilu 2019 yang salah kirim ke Hong Kong. Salah satunya dengan menarik surat suara tersebut dari Hong Kong dan melakukan distribusi ulang.Â
"Jadi kita sudah minta kepada pokja luar negeri yang terdiri dari KPU dan Kemenlu untuk melakukan pengecekan lagi melakukan penarikan untuk didistribusikan ulang atau dikirimkan ulang sesuai alamat yang semestinya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Dia mengatakan, sebetulnya, KPU sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengirim surat suara. Jika semua dilakukan sesuai SOP oleh tim teknis, dia yakin tidak akan muncul kasus semacam ini.
Advertisement
Menurut dia, alamat pengiriman seharusnya dicek ulang sebelum dikirim.
"Ya sudah kita kan sudah kasih SOP-nya sebetulnya kalau semua mengikuti SOP kita, juga tidak akan ada kesalahan pengiriman alamat. Karena kita sudah minta sejak dia dilipat itu sudah diketahui di wilayah mana bahkan ketika dimasukkan dalam kardus, kardusnya juga kita minta diidentifikasi," ujar Arief.Â
Dia juga belum mengetahui pasti di mana tepatnya kesalahan kasus itu. Arief berharap, kejadian surat suara nyasar tak terulang lagi.Â
"Kalau detail kesalahannya ada di mana, saya belum tahu ya karena yang jelas terjadi kesalahan pengiriman saya minta waktu yang tersedia ini betul-betul dihitung untuk dilakukan penarikan dan dikirim," ucap Arief.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harusnya ke Malaysia dan Filipina
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengatakan, pihaknya menemukan kesalahan dalam pengiriman surat suara untuk pemilu di luar negeri yang dilakukan oleh KPU. Karena, beberapa pengiriman itu tak sesuai dengan tujuan yang semestinya.
"Di luar negeri (pengiriman surat suara) yang harusnya ke Tawau (Malaysia) dan Manila (Filipina) tapi nyasar ke Hongkong," kata Afif, Bali, Sabtu 16Â Maret 2019.
Afif mengungkapkan, adanya kesalahan pengiriman surat suara itu baru diketahui oleh Pengawas Luar Negeri (PPLN) pada Jumat 15Â Maret 2019 pagi saat melakukan pemeriksaan di lapangan.
Kala itu, telah ditemukan ada sekitar puluhan boks surat suara yang salah dalam tujuan pengirimannya yang semestinya yakni Malaysia dan Filipina.
Â
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement