Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menertibkan seratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin 18 Maret 2019.
Divisi Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar tersebut dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 270/183/2018 mengenai Penetapan Tempat Lokasi Kampanye Pilgub 2018 dan Pemilu 2019.
"Penertiban ini dilakukan dengan melepas APK dengan sasaran lokasi yang dilarang sesuai SK Bupati dan peraturan komisi pemilihan umum (KPU)," tutur Mahbrur di Batang, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dia mengatakan, Bawaslu bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.
"Penertiban APK ini, kami melibatkan tim gabungan yang terdiri atas petugas Polres Batang, Satpol PP, dan KPU," ucap Mahbrur.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
139 APK
Menurut dia, pada penertiban APK ini, Bawaslu melibatkan 50 personel yang dibagi empat tim yaitu jalur pantai utara (pantura), Jalan Jenderal Sudirman, Veteran, dan RA Kartini.
Pada kegiatan penertiban tersebut, kata dia, Bawaslu telah mencopot 139 APK antara lain dalam bentuk spanduk, baliho, dan bendera.
"Sebelum penertiban, kami telah melakukan sesuai mekanisme yang sudah progresif yaitu memberikan surat pemberitahuan hingga imbauan," ujarnya.
Advertisement