Sukses

KPU: Pemilih Luar Negeri Bisa Segera Tunaikan Hak Pilih Lewat Jalur Pos

Jalur pos dipilih si pemilih atas alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat atau kondisi teknis lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan pemilih luar negeri sudah bisa mencoblos. Dengan catatan, pemilih itu hanya yang telah terdaftar dalam kategori pemilih by post.

"Memang benar sudah dilakukan, kemudian mereka sudah bisa memilih, pos sudah dikirimkan dari 8 Maret (ke tiap alamat pemilih di luar negeri)," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Ilham menjelaskan, para pemilih tersebut nantinya wajib mengirimkan hasil pilihan yang telah tercoblos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negaranya masing-masing. Nantinya proses penghitungan suara tetap dilakukan serentak 17 April 2019.

"Jadi kita pastikam 17 April sudah mulai dihitung berbarengan," jelas dia.

Pemungutan suara jalur pos diketahui sebagai metode KPU RI di luar negeri, selain kotak suara keliling dan datang langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara.

Jalur pos dipilih si pemilih atas alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat atau kondisi teknis lainnya. Pendataan pemilih jalur pos juga sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya, hal ini memudahkan KPU dalam eksekusi jelang hari pemungutan suara.

Sebelumnya pemungutan suara pemilih jalur pos ramai diperbincangkan usai seorang WNI di Polandia, bernama Ummi Hanni mengunggah surat suara diterimanya.

Diketahui pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan lebih awal di tanggal 8 hingga 14 April. Sebanyak 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah tersebar di 5 benua. Berdasar data KPU RI, sebanyak 2.058.191 pemilih masuk ke dalam DPT di luar negeri untuk Pemilu 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: