Liputan6.com, Gunungkidul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan peserta pemilu tentang larangan pemberian uang transport dan makan dalam kampanye terbuka. Sebab, pemberian uang kepada peserta kampanye masuk dalam kategori politik uang.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, merujuk Surat Edaran KPU Nomor: 278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019, peserta pemilu dilarang untuk memberikan uang untuk akomodasi transportasi maupun makan.
"Peserta pemilu apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang," kata Is di Gunungkidul, Senin (25/3/2019) seperti yang dilansir Antara.
Advertisement
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan selama kampanye terbuka berlangsung. Harapannya, semua peserta pemilu dapat menaati aturan yang berlaku.
"Jangan sampai melanggar karena merugikan diri sendiri," ujar Is.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturannya
Is menjelaskan, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye atau dalam bentuk voucher, namun maksimal Rp 25 ribu.
"Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk voucher masih bisa," kata Is.
Dia berharap, selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan, sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga.
"Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum, misalnya saat berangkat tidak memakai helm," ucap Is.
Â
Advertisement