Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 808.856 pengawas TPS dilantik untuk bertugas selama 30 hari selama masa pemilu ini. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh 7.201 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Senin 25 Maret 2019.
"Pelantikan dilakukan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepat 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019. Ratusan ribu pengawas TPS tersebut akan bertugas selama 30 hari hingga 7 hari setelah pemungutan suara," seperti yang dilansir dari halaman resmi Bawaslu, Selasa (26/3/2019).
Hadirnya pengawas TPSÂ merupakan ketentuan baru dalam Pemilu 2019 sebagai mandat UU Pemilu. Bawaslu bahkan sempat memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi Pengawas TPS.
Advertisement
Awalnya, jumlah pengawas TPS yang telah dilantik belum memenuhi kebutuhan TPS yang harus diawasi, yaitu 809.500 TPS. Sebab, UU Pemilu mengatur, syarat pengawas TPS adalah berusia minimal 25 tahun dan berlatar pendidikan minimal SMA atau sederajat.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibimbing
Setelah dilantik pada Senin 25 Maret 2019, para pengawas TPS tersebut akan menjalani bimbingan teknis (bimtek). Tak hanya mendapat bimbingan, para pengawas juga dibekali alat kerja.
"Selain bimtek secara tatap muka, peningkatan kapasitas Pengawas TPS juga akan disampaikan melalui media audio visual (video) dan modul pengawasan. Selain itu, pengawas TPS juga akan dibekali oleh alat kerja pengawasan," dilansir dari halaman resmi Bawaslu.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah TPS tempatnya bertugas. Pada hari pemungutan suara yang diselenggarakan pada 17 April 2019, mereka bertugas mengawasi proses pemungutan dan rekapitulasi suara. Pengawas TPS juga bertugas memotret formulir C1 dan mengunggahnya pada aplikasi pengawasan pemilu berbasis Android, yaitu Siwaslu.
(Dewi Larasati)
Advertisement