Sukses

Mahfud Md: Tak Ada Undang-Undang yang Larang Golput

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto soal sanksi bagi seseorang yang mengajak orang lain golput.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan, tak ada aturan atau undang-undang yang dapat menjerat seseorang yang mempunyai sikap golongan putih (golput). Sebab, golput merupakan hak setiap warga negara.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto soal sanksi bagi seseorang yang mengajak orang lain golput.

"Enggak ada UU-nya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa? Mau pakai teror-teror bukan, mau pakai hoaks-hoaks bukan. Karena ngajak itu terang-terangan bukan berita hoaks tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu menghalang-halangi," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Meski tak ada undang-undang yang mengatur hal itu, dia pun mengajak masyarakat untuk tidak melakukan golput pada saat pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

"Oleh sebab itu, lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," ujar Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kata Wiranto

Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menjelaskan orang yang mengajak golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu 27 Maret 2019.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka