Sukses

KPU Tindaklanjuti Putusan MK soal Aturan Pindah Memilih Diperpanjang

MK memerintahkan atau memberi kesempatan pemilih yang mau pindah memilih dapat didata sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan aturan bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2019. Berdasarkan aturan sebelumnya, warga yang ingin pindah memilih diberikan batas waktu sebulan sebelum hari pencoblosan untuk mengurus kepindahannya.

Namun setelah MK mengeluarkan putusan pada Kamis 28 Maret 2019, aturan diperpanjang sampai tujuh hari sebelum pencoblosan.

KPU pun melakukan pembahasan sejak Kamis 28 Maret malam dan dilanjurkan pada Jumat siang.

"Kami pertama mencoba menguraikan apa yang diperintahkan dalam amar putusan. Kemudian beberapa kan tidak disebutkan di dalam amar putusan tapi dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK itu terurai, misalnya soal pembentukan TPS untuk DPT tambahan," kata Arief di Kantor KPU Jumat (29/3/2019). 

"Termasuk kami harus mampu menguraikan detail. Kami kan sudah mendata pemilih yang pindah memilih berdasarkan ketentuan UU sebelum diubah dengan MK itu 30 hari sebelum hari H," lanjut dia.

KPU, kata Arief, juga telah melakukan klasifikasi pemilih yang kemudian disebarkan ke seluruh TPS dan pemilih yang tidak dapat disebar atau pemilih yang harus dibuatkan TPS tambahan seperti yang ada di lapas.

Pihaknya menghitung dengan cermat berapa jumlah TPS baru yang harus didirikan, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaimana proses pengadaan, sampai pada bagaimana produksi dan distribusinya.

"Saya pikir itu harus dihitung secara cermat dan hati-hati karena ini menyangkut banyak regulasi. Regulasi tentang pengadaan, regulasi tentang penganggaran. Jadi KPU harus cermat, hati-hati memperhitungkan jadwal yang memang sudah tinggal 20 hari lagi," terang Ketua KPU itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pindah Memilih 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan atau memberi kesempatan pemilih yang mau pindah memilih dapat didata sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Pihaknya membahas juga bagaimana memperlakukan warga yang pindah memilih ini yang terdaftar sampai H-7.

"Kan tidak mungkin lagi kami membangun TPS, merekrut KPPS, memproduksi logistik, terutama untuk daerah-daerah yang jauh. Termasuk kami sedang menghitung apakah di luar negeri juga ada yang terimbas atau terdampak putusan MK ini," jelas Arief.

Arief mengatakan, banyak hal yang begitu rumit yang saling berkaitan sehingga harus dirumuskan kembali. Diharapkan masalah pembangunan TPS hingga merekrut anggota KPPS bisa selesai hari ini. Karena keputusan yang dibuat berdampak pada institusi yang lain.

"Misalnya berdampak pada tindak lanjut oleh Dukcapil, itu bagaimana. Kemudian tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang akan memproduksi logistik tambahannnya bagaimana," jelasnya.

KPU, lanjutnya, bisa saja memutuskan sendiri sehingga tindak lanjutnya lebih cepat. Namun hal ini juga menyangkut insitusi lain dari tingkat pusat sampai daerah.

  

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka