Sukses

KPU Mulai Data Pemilih yang Ajukan Pindah Lokasi Memilih

pemilih akan diberikan formulir A5 atau syarat pemilih untuk pindah TPS.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya mulai mendata pemilih yang memutuskan pindah lokasi memilih. Pendataan akan dilakukan sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Menurut Hasyim, pihaknya akan mendata dengan ketat para pemilih yang mengajukan diri pindah lokasi memilih. Nantinya, pemilih akan diberikan formulir A5 atau syarat pemilih untuk pindah TPS.

"Mengapa KPU harus hati-hati, karena KPU untuk menghindari memobilisasi pindah memilih. Itu enggak bisa dihindarkan," kata Hasyim di Hotel Ashley Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2019).

Dengan menerima formulir A5, Hasyim menyebut adanya kemungkinan hak pilih masyarakat akan berkurang.

Sebab dalam Pemilu Serentak 2019 ini pemilihan anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres dilakukan dalam satu waktu.

Pemilih yang pindah lokasi pemilihan di luar dari dapil asalnya, maka pemilih tersebut akan kehilangan haknya memilih calon legislatif dari DPRD kabupaten atau kota.

"Kemudian juga kalau ada yang pindah lintas provinsi, demikian juga kehilangan untuk DPR RI," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: