Sukses

Sentra Gakkumdu Terima 554 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019

Dari 554 yang diteliti Sentra Gakkumdu, ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Karobinobsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta menyebut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 554 laporan soal pelanggaran hukum selama kampanye Pemilu 2019, hingga Jumat 5 April 2019.

"Dari 554 itu diteliti oleh kami di Sentra Gakkumdu, ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu dan 132 yang kita dilanjutkan," kata Nico di Hotel Ashley Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Dia menjelaskan, 104 dari 132 perkara pemilu tersebut telah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan dan sisanya delapan perkara lainnya masih proses penyidikan.

Perkara pemilu yang dilaporkan seperti halnya kampanye di luar jadwal, praktik politik uang, kampanye yang melibatkan anak-anak, hingga kampanye di tempat ibadah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Laporan Lainnya

"Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan alat peraga kampanye, mengadu domba, dan mengacaukan jalannya kampanye," imbuhnya.

Kendati begitu, dalam laporan itu dia menyebut Sentra Gakkumdu belum menerima laporan mengenai dana kampanye.

"Masih belum ada, tapi nanti kalau ada tetap mekanismenya sama melalui mekanisme sentra Gakkumdu. Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ," jelas Nico.