Sukses

Komisioner KPU Temui KPK Bahas Laporan Harta Kekayaan Caleg

Sesuai aturan PKPU, para caleg yang terpilih harus menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu terkait dengan tanggung jawab pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) khususnya bagi para calon legislatif atau caleg yang nantinya terpilih dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sesuai aturan PKPU, para caleg yang terpilih harus menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari.

"Nah KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalau mau diserahkan sekarang juga tidak apa-apa," tutur Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Menurut Arief, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar dapat menyampaikan sosialisasi terkait pelaporan LHKPN para caleg.

"Yang diatur KPU kan ketika masih dalam tahapan pemilu. Setelah tahapan pemilu itu sudah wewenang institusi yang lain, mau diingatkan, mau disurati, terserah," jelasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya telah menerima Ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Diumumkan

Salah satunya dukungan lembaga antirasuah itu adalah melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi lewat pelaporan LHKPN di sektor legislatif.

"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan 'Pilih Yang Jujur'. Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri dalam keterangannya.

Komisioner KPU yang hadir di KPK adalah Ketua KPU Arif Budiman, Komisiner KPU Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting.

"Setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019," Febri menandaskan.