Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, akan mendorong semua caleg dari partai berlambang benteng itu segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, LHKPN merupakan kewajiban dari setiap caleg PDIP. Untuk mempermudah pelaporan harta kekayaan, PDIP juga sudah memberi panduan pengisian LHKPN.
Baca Juga
"Karena tak hanya caleg, saya sendiri melaporkan kekayaan saya kepada ketua umum PDI Perjuangan. Karena dalam anggaran dasar kami mengatur pimpinan partai wajib melaporkan harta kekayaannya," ujar Hasto di Maumere, NTT, Rabu (10/4/2019).
Advertisement
Hasto mengaku telah mendapat informasi masih ada 30 persen caleg PDIP yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Alasannya, kata Hasto, mereka mengaku sedang sibuk berkampanye untuk pemilu 2019.
"Sehingga banyak sekali kesibukan. Tetapi bagi PDI Perjuangan, LHKPN itu bersifat wajib. Karena itulah PDIP tercatat sebagai partai yang caleg mengajukan LHKPN-nya lebih tinggi," kata Hasto.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu akan memberi sanksi bagi caleg yang masih bandel.
"Maka tentu saja kami akan dorong bagi yang belum melapor LHKPN. Kami akan fasilitasi. Agar kewajiban itu segera dipenuhi. Sekiranya kita telah memberikan peringatan dan tidak dipenuhi ya kami akan berikan sanksi," tegas Hasto.
Selain itu, Hasto juga sempat menyindir Partai Gerindra yang disebut KPK paling banyak belum melapor LHKPN.
"Ya urusan antikorupsi kita memang bertolak belakang (dengan Gerindra). Ini urusan pemimpin putih dan hitam yang bertolak belakang," tandas Hasto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Identifikasi Caleg Jujur
KPK menyebutkan, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) yang jujur.
"KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 8 April 2019 seperti dilansir Antara.
KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.
Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati, instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah pelaporan harta kekayaannya secara elektronik.
"Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucap Pahala.
Masyarakat pun, lanjut dia, bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id soal kepatuhan caleg melaporkan harta kekayaannya.
"Masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, apakah dia menyampaikan laporan harta atau tidak dan kami pikir dengan KPU kami sepakat Pemilu 2019 akan membangun landasan yang baik," ucap Pahala.
Advertisement