Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu mengimbau agar semua pihak tidak melanggar aturan masa tenang kampanye jelang coblosan 17 April 2019.
"Partai politik dan paslon peserta pemilu agar mengingatkan caleg atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun serta tidak melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun,” tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bersama di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu ini terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO, Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI, dan Kemitraan.
Advertisement
Menurutnya, hal ini guna mewujudkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Pemilih juga diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pencoblosan untuk memantapkan pengenalan pada paslon atau caleg yang akan dipilih.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya turut diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelengaraan pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik seperti surat suara, formulir, bilik, dan kotak suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Titi berharap, masyarakat tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum bila mendapati adanya pelanggaran.
"Bawaslu agar membuktikan komitmen menegakkan keadilan pemilu sesuai slogan yang diusung dengan menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran sesuai prosedur dan dengan semangat independensi yang tinggi," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Catatan untuk KPU
Titi menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting agar KPU dapat memaksimalkan kinerjanya dalam menyelenggarakan pemilu. Menurutnya, dalam hal pengenalan caleg, kampanye masih terlalu didominasi oleh paslon presiden dibanding dengan caleg.
"Kampanye kita pun narasinya didominasi narasi pilpres, tidak banyak pemilih yang tahu sebenarnya apa agenda parpol, apa agenda caleg dalam kompetisi 2019 ini. Bahkan sampai hari ini keluhan terbesar adalah mereka tidak tahu mereka di dapil apa. Mereka tidak tahu siapa calegnya, bahkan masih banyak yang tidak tahu DPD itu apa," ia melanjutkan.
Menurutnya, yang bisa dilakukan KPU dalam masa tenang ini adalah mengintensifkan sosialiasisasi soal prosedur tata cara pemberian suara. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mencoblos dan juga mekanisme pemilihan di hari H.
"KPU mestinya menyosialisasikan, mendiseminasikan dengan luas soal akses pemilu bisa mengenali pemilu legislatif dan presiden," ia mengakhiri.
Advertisement