Sukses

Pastikan Pihak Kalah Pemilu Gugat ke MK, Mahfud MD: KPU Harus Bersiap

KPU akan digugat ke MK oleh parpol atau caleg maupun pasangan capres-cawapres yang merasa dicurangi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Pemilu serentak 2019 yang baru pertama kali diadakan ini akan dipenuhi banyak gugatan dari pihak yang kalah. Setidaknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digugat ke MK oleh partai politik atau anggota legislatif maupun pasangan capres-cawapres yang merasa dicurangi.

"Nah, KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang, karena menang atau kalah, Anda itu (KPU) akan menentukan profesional atau tidak," ujar Mahfud MD di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Ia menegaskan, bila KPU sampai kalah saat digugat, maka bisa dinilai tidak profesional. Karenanya, Mahfud mengimbau pihak KPU untuk bersiap diri sebaik mungkin menghadapi hal tersebut.

"Karena yang nanti akan menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi itu adalah KPU, bukan paslon. Paslon itu tidak bisa digugat, legislatif nggak bisa digugat. Yang digugat nanti KPU, yang menggugat itu paslon, calon anggota legislatif," kata Mahfud MD.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jangan Khawatir Kericuhan

Mahfud menambahkan, masyarakat pun sebaiknya tidak perlu khawatir akan terjadi kericuhan usai pemilu berlangsung. Sebab, biasanya pihak yang saling ribut adalah para elite politik, bukan masyarakat biasa.

"Karena di dalam sejarah kita selama puluhan tahun itu, kalau mau ada Pemilu itu biasanya ramai gitu begitu selesai pemungutan suara, itu rakyatnya tenang yang ribut elitenya," ujar Mahfud.

"Nah kalau sudah elite, itu tinggal kita halau ke Mahkamah Konstitusi atau ke polisi kalau ada pelanggaran, atau ke Bawaslu. Jika itu terjadi kesalahan, kesalahan administratif, gitu aja," Mahfud memungkasi.