Sukses

Masa Tenang Pemilu 2019, Panwaslu Jakut Lakukan Patroli Politik Uang

Panwaslu Jakarta Utara akan melakukan patroli antipolitik uang. Kegiatan tersebut direncanakan dilakukan mulai Senin (15/4/2019) malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara akan melakukan patroli anti-politik uang. Kegiatan tersebut direncanakan dilakukan mulai Senin (15/4/2019) malam ini.

"Malam ini kita mulai bergerak sampai dua malam. Ini akan all out untuk berpatroli, Gakkumdu iya dari Bawaslu, polisi dan jaksa," kata anggota Panwaslu Benny Sabdo soal pencegahan politik uang saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Dia menyebut, pihaknya masih terus melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Utara hingga 16 April 2019. Benny beralasan, pihaknya ada keterbatasan alat untuk mencopot dan personel.

"Yang jelas semua itu harus diturunkan, karena masa tenang enggak boleh kampanye itu sudah jadi aturan. Kalau ada yang nekat melangar ya ada konsekuensinya," ucap Benny.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu mengimbau agar semua pihak tidak melanggar aturan masa tenang kampanye jelang coblosan 17 April 2019. Termasuk melakukan politik uang.

"Partai politik dan paslon peserta pemilu agar mengingatkan caleg atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun serta tidak melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun,” tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bersama di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta, Minggu (14/4/2019). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Wujud Pemilu Bebas, Jujur, dan Adil

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu ini terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO, Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI, dan Kemitraan.

Menurut Titi, hal ini guna mewujudkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Pemilih juga diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pencoblosan untuk memantapkan pengenalan pada paslon atau caleg yang akan dipilih.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya turut diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelengaraan pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik seperti surat suara, formulir, bilik, dan kotak suara.