Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 (enam) orang Tim Sukses (Timses) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diamankan petugas kepolisian.Â
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, keenam Timses Caleg PKS diamankan dari Kantor DPD PKS Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin, 15 April 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga
Keenam orang yang diamankan adalah Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru, Gang Tambah, Nomor 90, Helvetia Timur, bertugas sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), Siti Raudah (35) warga Jalan Gaperta Gang Rukun, Nomor 63, Medan Helvetia, Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis, Gang Rukun Nomor 64A, Medan Helvetia.
Advertisement
Kemudia Muhammad Rafizi Ismail (19) warga Jalan Kalpataru, Nomor 19, Helvetia Timur, Abdul Fahdi (29) warga Jalan PWS, Gang Budiman, Nomor 8-15D Medan, dan Muhammad Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka, Gang Damai, Nomor 12 Medan.
"Keenam Timses itu diamankan setelah warga mengetahui dan melaporkan ke kita ada pembagian suvenir untuk memilih caleg," kata Martuasah, Selasa (16/4/2019).
Dari informasi itu, lanjut Martuasah, tim langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, ternyata benar, tim menemukan beberapa warga menerima bungkusan plastik yang berisikan handuk dan kartu nama.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Amankan Barang Bukti
Bingkisan yang dibagikan terindikasi kepada arahan untuk memilih dan menyoblos Caleg PKS nomor urut 2 DPR RI Sutias Handayani, Caleg PKS nomor urut 5 DPRD provinsi, Ernawaty Ginting,,l Caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, dan Caleg DPD RI nomor 30 atas nama Muhammad Nuh.Â
Selain mengamankan keenam Timses tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar handuk, dua lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimaksudkan dalam plastik, 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan tas hitam.Â
Barang bukti itu disita petugas dari tangan Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari.
Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara. Nanti sentra Gakumdu yang memutuskan," Martuasah menerangkan.Â
Â
Reporter: Reza Efendi
Advertisement