Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri kembali mengingatkan masyarakat, terutama petugas TPS, agar tidak menghalangi warga yang hendak mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, hal itu dapat dipidana.
"Perlu saya ingatkan, ini peringatan bagi seluruh penyelenggara agar tidak membuat warga kehilangan hak pilihnya. Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Iqbal menjelaskan, penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Advertisement
"Artinya sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, antre, tapi penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu," kata Iqbal.
Selain itu, masyarakat yang menghalangi warga lainnya untuk menggunakan hak pilih juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 511 UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
"Sedangkan Pasal 531 UU PKPU menyebut, siapa pun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban, maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucapnya.
Jenderal bintang dua itu pun meminta masyarakat yang menemukan potensi kecurangan dan pelanggaran lainnya untuk melaporkan ke petugas kepolisian yang berjaga.
"Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS," ucap Iqbal menandaskan.
Â
Â
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini