Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan pelaksanaan pemilu lanjutan di Papua. Sebab ada keterlambatan logistik Pemilu 2019 di sebagian wilayah Papua.
"Sampai sekarang surat suaranya tidak ada, sehingga harus dilakukan pemilu lanjutan," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/4/2019).
Dia menjelaskan bahwa ketersediaan surat suara merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Advertisement
"Itu (penundaan pemilu) kami kembali kepada KPU. Mudah-mudahan yang di Intan Jaya dan Jayapura cuma satu (kasus)," ujar dia.
Sementara itu, terkait waktu penyelenggaraan pemilu susulan di Papua, Fritz juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.
"Kapan dilaksanakan itu bergantung dengan kesiapan KPU untuk dapat menyediakan dan mengambil logistik, serta mengajak pemilih untuk dapat berpartisipasi," ujar dia.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
12 kabupaten di Papua gunakan sistem noken di Pemilu 17 April 2019 nanti.
Aturan Dalam UU
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lanjutnya, terdapat tiga konsep penyelenggaraan pemilu yaitu pemilu tunda, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Undang-undang memberikan kesempatan. Ada konsekuensinya, tapi itu dimungkinkan oleh undangan-undang untuk dapat dilaksanakan," katanya.
Advertisement