Liputan6.com, Jakarta - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia kembali bertambah. Hingga Senin (22/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 90 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia.
"Terkait jumlah sementara, pukul 15.00 WIB KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, 374 orang sakit," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman di Kantor KPU, Senin (22/4/2019).
Baca Juga
Arief mengatakan, jumlah 90 petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia itu berasal dari 19 provinsi. "KPU sudah membahas secara internal terkait santunan yang akan diberikan," ucapnya.
Advertisement
Atas musibah tersebut, KPU berencana memberikan santunan bagi keluarga korban. Menurut Arief, saat ini KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas besaran pemberian santunan.
"Kami akan mengusulkan dalam pembahasan itu. Pertama, besaran santunan untuk meninggal kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 36 juta. Untuk cacat santunan maksimal Rp 30 juta, nanti tergantung pada jenis musibah. Yang luka, kami mengusulkan maksimal Rp 16 juta," jelas Arief
Rencananya, pembahasan bersama Kemenkeu juga akan membahas terkait mekanisme pemberian santunan kepada keluarga korban.
"Jadi, besok kami akan bahas dengan Kemenke. Termasuk mekanisme pemberian dan mekanisme pos anggaran mana yang bisa dipakai biayai santunan ini," tandas Arief.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Korban Jiwa Terbanyak
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut terjadi peningkatan korban jiwa pada Pemilu Serentak 2019.
Korban jiwa yang dimaksud Titi adalah para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi memang tahun ini, kalau saya bandingkan dengan 2004, 2009, dan 2014, 2019 adalah peristiwa di mana korban jiwa itu paling banyak," ungkap Titi di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 April 2019.
Titi meminta pemerintah segera mengevaluasi Pemilu 2019. Menurutnya, kasus meninggalnya petugas KPPS karena kelelahan saat proses penghitungan suara tidak boleh kembali terulang.
Titi pun menyayangkan tidak adanya asuransi yang diberikan untuk para petugas KPPS. Sebab, ia menganggap, beban kerja petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lebih banyak.
"Menurut saya kepada para petugas yang mengalami, menjadi korban jiwa dan yang sakit atau pun luka karena kecelakaan kerja, harusnya negara memberi kompensasi yang sepadan. Saat ini mereka tidak mendapatkan asuransi kesehatan, kematian, atau pun ketenagakerjaan," tukas Titi.
Advertisement