Sukses

KPU Sudah Lakukan 1.511 Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

KPU menargetkan pelaksanaan PSU, PSL dan PPS paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 2.767 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari rekomendasi tersebut, saat ini KPU sudah melaksanakan 1.511 PSU, PSS, dan PSL.

"Tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi saat ini sudah mencapai 2.767. Dari 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1.511. Itu bervariasi, baik dari PSU, PSS, PSL ya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Senin (22/4/2019).

KPU menargetkan pelaksanaan PSU, PSL, dan PPS paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima.

Data hingga saat ini, terdapat 393 TPS yang harus melaksanakan PSU dan baru 10 TPS melaksanakan PSU. Untuk PSS terdapat 2.302 TPS direkomendasikan digelar PSS dan baru 1.488 TPS melaksanakan PSS.

"Ada 72 TPS direkomendasikan digelar PSL. Dari 72 TPS itu, 13 TPS sudah dilakukan PSL, dan 59 TPS belum digelar PSL," ujar Arief

Ketua KPU menyatan, daerah yang direkomendasikan digelar tiga pemungutan suara itu berada di 31 daerah di Indonesia. Di antaranya Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, NTT, Maluku Utara, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan. Bali, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTB, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, dan Riau.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPPS Meninggal

Sementara itu, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal hingga Senin (22/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 90 orang.

"Terkait jumlah sementara, pukul 15.00 WIB KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, 374 orang sakit," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman di Kantor KPU, Senin (22/4/2019).

Arief mengatakan, jumlah 90 petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia itu berasal dari 19 provinsi. "KPU sudah membahas secara internal terkait santunan yang akan diberikan," ucapnya.

Atas musibah tersebut, KPU berencana memberikan santunan bagi keluarga korban. Menurut Arief, saat ini KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas besaran pemberian santunan.

"Kami akan mengusulkan dalam pembahasan itu. Pertama, besaran santunan untuk meninggal kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 36 juta. Untuk cacat santunan maksimal Rp 30 juta, nanti tergantung pada jenis musibah. Yang luka, kami mengusulkan maksimal Rp 16 juta," jelas Arief

Rencananya, pembahasan bersama Kemenkeu juga akan membahas terkait mekanisme pemberian santunan kepada keluarga korban.