Sukses

10 TPS di Gorontalo Pemungutan Suara Ulang

Sofyan mengatakan KPU provinsi Gorontalo telah berkoordinasi KPU di kabupaten dan kota untuk mengecek kesiapan PSU termasuk data logistik yang masih kurang.

Liputan6.com, Gorontalo - KPU provinsi Gorontalo memastikan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang. Hal itu untuk menindaklanjuti keputusan bawaslu.

"Kami memang menerima rekomendasi dari panwas kecamatan ke masing-masing PPK kemudian KPU masing-masing kabupaten. Dan kami juga ditembuskan surat dari bawaslu provinsi bahwa ada 10 TPS yang PSU," urai Sofyan Rahmola, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Rabu, 24 April 2019.

Ia merinci kesepuluh TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu di 3 dikabupaten Gorontalo Utara, 3 dikabupaten Pohuwato, 1 di kabupaten Gorontalo dan 3 di Kota Gorontalo. Dari hasil kajian yang dilakukan oleh bawaslu, ditemukan adanya pemilih yang pindah tempat memilih namun tidak membawa formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih saat datang ke TPS.

"Artinya pemilih di TPS itu hanya membawa KTP elektronik daerah asalnya, dan dari sisi aturan itu tidak memenuhi syarat sehingga kajian Bawaslu ini harus pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Sofyan mengatakan KPU provinsi Gorontalo telah berkoordinasi KPU di kabupaten dan kota untuk mengecek kesiapan PSU termasuk data logistik yang masih kurang. Semua kebutuhan logistik seperti tinta dan hologram sudah disampaikan ke KPU RI untuk segera dikirimkan ke Gorontalo.

"Kami sudah bersurat ke KPU RI karena semua pengadaan ada disana. Kita tinggal tunggu," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dilaksanakan 27 April

Terkait dengan jadwal pelaksanaan, Sofyan menyatakan memang diserahkan sepenuhnya ke masing-masing KPU kabupaten dan kota dimana PSU itu terjadi. Namun dari laporan terakhir yang diterima, 10 TPS yang akan melaksanakan PSU akan dilakukan dihari yang sama.

"Sudah ditetapkan. Seluruhnya akan dilaksanakan pada 27 April 2019," tandas Sofyan.

Reporter: Andri Arnold

Video Terkini