Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) terkait kecurangan pemilu. Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya bersedia hadir jika dipanggil untuk diminta keterangan terkait adanya dugaan kecurangan pemilu.
"Silakan, itu sangat terbuka artinya kalau KPU dimintai keterangan membuka data membuka dokumen, untuk memperjelas situasinya seperti apa kami siap," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Dia pun menjelaskan pihaknya akan membeberkan data dan fakta jika diminta. "Bagi KPU terbuka saja, jadi kalau ada yang merasa diragukan atau apa ya silakan saja. Dan kami kan terbuka," kata Hasyim.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada masa persidangan DPR mendatang. Hal itu, dilakukan untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu Serentak 2019.
"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 April.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Revisi Undang-Undang Pemilu
Menurut Fadli, pansus adalah salah satu opsi untuk mengatasi kecurangan yang masif yang terjadi di pilpres. Melalui pansus, bisa juga terbuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Positifnya kita bisa evaluasi untuk pemilu akan datang dan bisa menjadi bahan revisi Undang-Undang Karena kan harus ada investigasi, di mana titik lemah pemilu sekarang ini," ungkapnya.
Selain pansus, Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kecurangan pemilu. Dua opsi ini, lanjutnya, penting untuk menjaga demokrasi Indonesia.
"Saya kira semuanya perlu agar kita sebgaai negara yang sudah memilih sistem demokrasi engga lagi bongkar pasang," ucapnya.
Advertisement