Sukses

2.213 Warga Agam Lakukan Pemilihan Ulang Hari Ini

2.213 pemilih itu merupakan DPT pemilu yang tersebar di 10 nagari atau desa adat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat 2.213 daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, (27/4/2019).

"2.213 pemilih itu merupakan DPT pemilu yang tersebar di 10 nagari atau desa adat," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Sabtu, (27/4/2019).

Ia menjelaskan 2.213 pemilih itu tersebar di:

1. TPS 2 Malalak Utara Kecamatan Malalak 178 orang

2. TPS 17 Tiku Utara Kecamatan Tanjungmutiara 211 pemilih

3. TPS 40 Manggopoh Kecamatan Lubukbasung 206 pemilih

4. TPS 91 Lubukbasung, Kscamatan Lubukbasung 75 pemilih

5. TPS 5 Bawan Kecamatan Ampeknagari 286 pemilih

6. TPS 20 Bawan Kecamatan Ampeknagari 249 pemilih

7. TPS 26 Bawan Kecamatan Ampeknagari

8. TPS 1 Batu Kambiang Kecamatan Ampeknagari

9. TPS 12 Tanjung Sani Kecamatan Tanjungraya

10. TPS 22 Silareh Aia Kecamatan Palembayan 202 pemilih

"Pelaksanaan PSU di 10 TPS itu ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam dalam Pemilu 2019. Setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat," ujar Riko seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan surat suara telah didistribusikan ke 10 TPS itu pada Jumat, 26 April 2019. Sementara surat suara yang dibutuhkan untuk PSU sebanyak 6.440 lembar berasal dari DPRD kabupaten 182 lembar, DPRD provinsi 936 lembar, DPD-RI 1.530 lembar, DPR-RI 1.530 lembar, presiden dan wakil presiden 2.262 lembar.

Surat suara itu untuk 2.219 daftar pemilih tetap dan ditambah dua persen.

"Proses pelaksanaan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, tetapi yang berbeda pemilihan setiap TPS karena ada satu, dua sampai lima surat suara," katanya.

2 dari 2 halaman

Patroli Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan tidak ada penambahan pemilih dan tidak ada daftar pemilih khusus saat PSU.

"Pemilih saat PSU tidak jauh beda dengan pemilu pada Rabu (17/4/2019)," katanya.

Bawaslu setempat akan melakukan pengawasan di TPS dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

Selain itu Bawaslu juga melakukan patroli di daerah yang melaksanakan PSU semenjak Kamis, 25 April 2019.

"Patroli ini dalam mengantisipasi politik uang, pengalangan masa dan pelanggaran lainnya," ujar Elvys.