Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, per Minggu 28 April 2018, bertambah.
Anggota Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, total yang meninggal, sebanyak 287 jiwa. Atau bertambah 15 orang dari data Sabtu 27 April 2019.
Baca Juga
"Jumlah petugas penyelenggara pemilu yang wafat hingga hari ini per pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 287 jiwa," kata Evi, Minggu (28/4/2019).
Advertisement
Sementara, masih kata dia, untuk petugas KPPS yang sakit, juga mengalami peningkatan. Dimana pada Sabtu sebanyak 1.878 orang. Sedangkan saat ini menjadi 2.095 orang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman, menegaskan, sampai sekarang, belum ada pencairan atau distribusi santunan atas meninggalnya para petugas KPPS. Dia pun enggan menjelaskan secara rinci, alasan belum dicairkannya dana tersebut.
"Belum," singkat Arief.
Â
Tengah Dikaji
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah telah mengkaji besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Dia membenarkan, besaran santunan yang akan diberi sebesar Rp 36 juta per orang.
"(Besaran Rp 36 juta per orang) Kalau tidak salah, ya," ujar Askolani.
Terkait pencairan santunan tersebut, Askolani mengatakan, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. "Sudah ditetapkan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Selanjutnya KPU dan Bawaslu yang laksanakan," jelasnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama bertugas pada Pemilu Serentak 2019. "Saya yakin pemerintah akan berikan penghargaan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mengenai besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal, Menteri Tjahjo belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu usulan Bawaslu dan KPU. "Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Begitu aja secara prinsip," ujarnya.
Â
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement