Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyebut gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu 2019 yang berjumlah sekitar 300 gugatan lebih sedikit dibandingkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Dari jumlah permohonan yang masuk untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Pemilu 2009 itu 700 atau 600-an perkara, Pemilu 2014 itu 900-an, sekarang 300-an," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga
MK mencatat hingga Sabtu 25 Mei 2019 pukul 09.00 WIB telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara PHPU untuk DPR, DPRD dan DPD RI.
Advertisement
Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil pemilu legislatif di tingkat DPD RI, sedangkan sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR/DPRD RI.
Dalam kesempatan itu, Viryan mengatakan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 pun terdapat peningkatan, yakni sekitar 80 persen, sementara pada 2014 sekitar 70 persen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat Menilai
Angka partisipasi itu disebutnya nisbi sama dengan angka kepercayaan publik terhadap KPU, seperti hasil survei terakhir sebelum dilakukan pencoblosan.
Dari angka-angka tersebut, ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Nah apakah ini mencerminkan bahwa peserta pemilu yang tidak puas atau menduga ada kecurangan dengan hasil pemilu tinggi atau tidak itu sepenuhnya silakan masyarakat yang menilai," kata Viryan seperti dikutip dari Antara.
Advertisement