Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrat menyatakan, pihaknya telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan untuk bersidang.
Kuasa hukum Partai Demokrat untuk sengketa hasil Pileg 2019, Ardy Mbalembout, mengatakan ada enam provinsi yang diperkarakan ke MK, yaitu Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, dan Banten.
"Kami datang untuk menambahkan alat bukti tambahan di beberapa provinsi untuk DPR maupun DPRD," kata Ardy lewat siaran pers, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Ardy menerangkan, sengketa kasus Partai Demokrat yang dibawa ke MK menyangkut penggelembungan suara, perubahan C1 sampai D1.
Terlebih lewat temuan di lapangan, dugaan kecurangan terkait penghitungan suara ada yang dilakukan bukan oleh pihak KPU, melainkan pihak eksternal.
"Maka dari itu, kami datang untuk memperkuat alat bukti," kata Ardy.
Selain Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tercatat siap melengkapi alat bukti untuk bersengketa hasil Pileg 2019 di MK.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Alat Bukti PKB
Perwakilan Tim Hukum PKB, Frisca JM Gultom menyatakan, pihaknya telah memasukkan alat bukti tambahan yang memperkuat adanya dugaan kecurangan yang mencederai suara caleg PKB.
“Bukti ini boleh dimasukkan saat persidangan. Namun, lebih baik kami masukkan sekarang,” ujar Frisca.
Terkait PKB, perkara yang ditangani Frisca adalah untuk DPRD dan DPR Pusat dari daerah Papua dan Sumatera Selatan.
Advertisement