Sukses

MK Periksa Permohonan dari 9 Provinsi di Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pendahuluan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, hari ini Rabu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pendahuluan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, hari ini Rabu (10/7/2019). Agenda sidang kali ini MK masih menggelar pemeriksaan pendahuluan.

"Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Hari ini, sidang terdiri dari tiga panel dan memeriksa sengketa Pileg dari sembilan provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

Pantauan Liputan6.com, sidang di ruang panel satu sudah dimulai. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim konstitusi Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi yang terdiri dari 250 gugatan Pileg dan 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9-11 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Terbanyak dari Papua

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, dari total 250 gugatan Pileg yang teregistrasi di MK, Provinsi Papua memiliki jumlah gugatan terbanyak.

"20 perkara untuk Papua," kata Hasyim di Gedung MK RI, Selasa 9 Juli 2019.

"Karena gugatan paling banyak untuk provinsi, artinya kalau dibagi perprovinsi paling banyak Papua," tambah Hasyim.

Menurut Hasyim, permohonan paling banyak diajukan dari Papua adalah terkait adanya selisih suara alias penggelembungan suara.

"Istilahnya nggak ada penggelembungan suara, selisih suara yang didalilkan ya," katanya

Sementara itu, terkait adanya kepala adat di Papua yang mengajukan gugatan, menurut Hasyim hal itu sepenuhnya akan menjadi pertimbangan hakim MK.

"Kalau kepala adat ya ada permintaan. Cuma pertanyaannya punya legal standing nggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ujarnya

Pada sidang berikutnya, Hasyim mengatakan pihaknya siap melakukan adu alat bukti dengan pihak pemohon.

"Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data, di situ adu alat bukti," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.