Sukses

KPU Bantul Tetapkan Anggota DPRD Terpilih pada Senin 22 Juli 2019

Batas waktu penetapan anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi lembaga legislatif tingkat kabupaten maksimal lima hari usai SK dari KPU RI diterima.

Liputan6.com, Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengadakan rapat pleno penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih pada Senin 22 Juli 2019.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, surat keputusan dari KPU RI tentang penetapan anggota legislatif terpilih dan alokasi kursi hasil Pemilu 2019 tertanggal 17 Juli sudah diterima beberapa hari lalu.

"Terhitung paling lama lima hari kemudian kita harus menetapkan kursi maupun menetapkan calon. Nah, kita mengambil hari terakhir, jadi kalau dihitung dari 17 Juli, maka hari terakhir penetapan kita laksanakan di 22 Juli," kata Didik seperti dilansir Antara.

Menurut dia, batas waktu penetapan anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi lembaga legislatif tingkat kabupaten maksimal lima hari usai SK diterima itu sudah disampaikan ke perwakilan parpol dalam rapat pleno penundaan penetapan beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penetapan dilaksanakan di hari terakhir agar secara administratif, KPU telah siap.

"Karena setelah itu, kami harus kemudian mengusulkan calon terpilih, sehingga kami mempersiapkan administrasi secara baik, berkas-berkas pencalonan, sehingga pada saat ditetapkan dan pasca pengusulan calon terpilih itu sudah tidak ada kendala," ujar Didik.

 

2 dari 2 halaman

Digelar di Hotel

Apalagi dia juga mengatakan, teman-teman di jajaran Sekretariat DPRD Bantul maupun Tata Pemerintahan di Bantul yang akan memproses persiapan penetapan anggota DPRD terpilih ke Gubernur DIY maupun Bupati Bantul.

Dalam penetapan anggota DPRD terpilih yang akan digelar di salah satu hotel di Yogyakarta pada Senin 22 Juli 2019, KPU Bantul mengundang pejabat di lingkungan Pemkab Bantul dan perwakilan semua parpol serta ormas dan pihak terkait.