Liputan6.com, Bandung - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) terancam absen pada debat publik ketiga Pilkada Jabar 2018.
Hal ini akan terjadi apabila pasangan Asyik terbukti telah melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di Universitas Indonesia.
Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.
Bawaslu pun telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat-Syaikhu.
Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, kata dia, KPU baru memutuskan apakah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu.
"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata Yayat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Akui Kecolongan
Yayat mengaku, KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaos soal pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu sehingga terjadi kisruh antarpendukung paslon.
Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari paslon tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaos yang menyinggung soal pergantian presiden. Bahkan ia juga meyakini, paslon lain yang jaraknya saling berdekatan pun tidak menyadari hal tersebut.
"Dari segi aturan, para paslon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaos," kata dia.
Namun menurutnya, kaos yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib, pasalnya yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan Pilkada Jabar bukan konteks lain.
"Paslon boleh membawa atribut paslon dengan bahan halus. Kalau pun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan atribut yang dibawa bukan atribut paslon tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib," paparnya.
Berkaca dari insiden tersebut, Yayat menyebut KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat ketiga.
"KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon," jelas Yayat.
Advertisement