Sukses

PPATK Catat 23 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada Serentak di Jabar

PPATK menyatakan, berdasarkan temuan pihaknya ada sekitar 143 transaksi mencurigakan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 transaksi mencurigakan di antaranya pada pilkada di Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, berdasarkan temuan pihaknya ada sekitar 143 transaksi mencurigakan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 transaksi mencurigakan di antaranya pada pilkada di Jawa Barat.

Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa pihaknya juga mencatat ada sekitar 1.092 laporan transaksi tunai yang mencurigakan pada perhelatan Pilkada se-Indonesia. Dari jumlah itu diketahui mayoritas dilakukan oleh petahana.

"Temuan ini belum tentu ada yang salah dengan adanya transaksi. Jumlahnya juga masih bisa fluktuatif," kata Dian dalam meeting bersama wartawan di Ruang Bale Pasundan Gedung Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat, Jumat, 7 Juni 2018.

Dian mengungkapkan, dana yang seharusnya satu rekening malah dilakukan banyak rekening. Bahkan, dari penelusurannya, dana tersebut diragukan sumber dananya dan asal usulnya tidak jelas.

Dia juga kembali menyoal Pilkada di Jabar yang menyebutkan ada laporan sebanyak 66 transaksi tunai yang mencurigakan. Berdasarkan hasil riset tahun sebelumnya, lanjut dia, PPATK tidak bisa melakukan identifikasi transaksi mencurigakan pada rekening khsusus dana kampanye.

"Kalau rekening khusus itu tidak ada persoalan, pasti diawasi. Untuk aktivitas di luar rekening khsusus kampanye itu yang perlu pengawasan lebih ketat. Dan ini melibatkan semua calon," jelasnya.

Untuk itu, PPATK masih memerlukan waktu guna membuktikan semua temuan.

"Kita masih terus mengamati perkembangan dan butuh waktu menganalisis. Di ujung nanti ada sejumlah analisis, kalau terbukti korupsi ada KPK, pudana umum ke kepolisian dan Pilkada ke Bawaslu," ungkapnya.

Dian juga menyebutkan bahwa PPATK saat ini tengah menyusun rancangan undang undang pembatasan transaksi tunai. Drafnya kini sudah diserahkan ke presiden, kalau disetujui nanti akan disampaikan ke DPR.

Salah satu aturan dalam RUU tersebut, kata dia, adalah mengawasi uang cash. Ke depan, akan dibatasi transaksi uang cash maksimal transaksi Rp 100 juta.

"RUU tersebut sebenarnya tinggal menunggu amanat presiden karena drafnya Sudah diserahkan kepada presiden. Harapan tahun sekarang teralisasi dan kalau bisa sebelum pilkada selesai," katanya.