Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona Covid-19.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui penundaan tersebut guna menjaga kondusivitas di tengah merebaknya virus Corona.
Baca Juga
"PAN menyetujui adanya penundaan pelaksanaan pilkada. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas di tengah merebaknya penyebaran virus Corona. Bagaimanapun juga, itu akan berdampak besar dalam setiap tahapan pilkada," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay lewat pesan singkat, Selasa (31/3/2020).Â
Advertisement
KPU juga sudah menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada. Mendengar hal ini, Saleh menilai hal tersebut sebuah langkah tepat dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR. Sebab, penundaan hari pemungutan suara dalam Pilkada diatur di dalam undang-undang.
"Karena itu, kalaupun ada penundaan, maka perlu revisi undang-undang. Atau agar lebih cepat, pemerintah diminta untuk mengeluarkan perppu," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam masa penundaan tersebut, partai-partai diharapkan dapat bekerja. Serta seleksi calon-calon kepala daerah dapat dilakukan lebih sungguh-sungguh.
"Meski tidak harus bertemu langsung, partai-partai akan bisa memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kandidat-kandidat yang mendaftar," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahapan Pilkada
Secara objektif, lanjut Saleh, dapat disebutkan bahwa hampir semua tahapan pilkada melibatkan orang banyak. Termasuk dalam tahap pendaftaran, kampanye, maupun acara pencoblosan itu sendiri.
Maka, hal itu bertolak belakang dengan imbauan pemerintah yang saat ini tengah bekerja keras untuk melaksanakan social distancing atau phsyical distancing.
"Karena penanganan virus Corona ini sangat mendesak, maka kegiatan-kegiatan sosial politik yang melibatkan banyak orang harus dihindari," pungkasnya.
Â
Reporter:Â 4214174
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement