Liputan6.com, Jakarta KPU RI menilai diperlukan penambahan anggaran untuk memfasilitasi perubahan protokol kesehatan demi menjaga kelancaran Pilkada serentak 2020. Komisioner KPU Viryan Azis menyebut hal tersebut adalah konsekuensi yang harus diambil.
“Setelah identifikasi dan pilihan penyusunan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan, konsekuensi berikut adalah penambahan anggaran,”kata Viryan dalam keterangan, Senin (1/6/2020).
Viryan menyebut, penambahan anggaran nantinya untuk pengadaan perangkat kerja yang mendukung protokol kesehatan seperti masker hingga perlengkapan cuci tangan
Advertisement
“Anggaran untuk pengadaan perangkat kerja tambahan mulai masker untuk petugas selama bekerja hingga berbagai alat lainnya menjadi kebutuhan dipenuhi,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, KPU menyebut tambahan anggaran yang diperlukan sekitar setengah triliun rupiah.
“Anggaran tambahan yang dibutuhkan lebih dari 535 Milyar dengan kalkulasi yang detail dan berbasis data TPS terkini dari 270 daerah,” terangnya.
Selain anggaran, KPU juga menyoroti aspek SDM atau petugas pemilu dalam penerapan protokol kesehatan.
“Meski protokol Covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas. Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri. Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat OTT KPK pada 10 Januari 2020 KPU langsung menggelar rapat pleno.