Sukses

DPR Setujui Anggaran MK Rp 61 Miliar Tangani Perselisihan Hasil Pilkada

Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 yang nilainya mencapai Rp 61 miliar.

Liputan6.com, Jakarta DPR RI melalui Komisi III, Senin 14 September 2020 kemarin, menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 yang nilainya mencapai Rp 61 miliar.

"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp61.243.350.000," kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, pengajuan tersebut untuk Tahun Anggaran 2021 karena Pilkada 2020 baru mulai diadakan pada 9 Desember 2020, sementara anggaran untuk itu belum tersedia.

Untuk diketahui, penanganan perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dimulai Januari sampai Maret 2021.

"Komisi III DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran Rp 2,5 miliar yang diajukan MK untuk dana dukungan Pilkada. "Ini juga untuk penanganan perkara," jelas Guntur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengajuan Lain

Selain itu, MK juga mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp 22.645.800.000.

MK juga meminta tambahan anggaran untuk penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sebesar Rp 92 miliar.

Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk tahun anggaran 2021 yang dapat diterima oleh Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut mencapai Rp 248,7 miliar.

Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi tadi yang jumlahnya sebesar Rp182.275.310.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp 66.443.330.000.

Adapun program dukungan manajemen, kata Guntur, untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa, yaitu: revitalisasi data center, pengadaan data recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, serta penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi.