Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengebut pembahasan draf Perpu pilkada bagi pelanggaran protokol kesehatan selama pesta demokrasi tersebut.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan, hari ini, akan ada rapat gabungan membahas draf tersebut.
Baca Juga
"Iya membahas draf soal pelanggar protokol kesehatan di pilkada," kata Fritz saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan menghadiri rakorsus membahas Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa Pandemi Covid-19.
"Pukul 13.00," ucap Benny.
Benny menyebut, rapat akan dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam.
"Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di kantor Menkopolhukam," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batas Waktu
Sebelumnya, Komisi II memanggil penyelenggara Pemilu 2020 yakni KPU, Bawaslu dan Kemengari membahas evaluasi pendaftaran pencalonan 4-6 September 2020 lantaran banyaknya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menyatakan, hasil rapat evaluasi itu adalah KPU diberi target 14 September untuk membuat aturan resmi, agar ada sanksi lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pendaftaran, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Arwani sesuai isi rekomendasi Komisi II, Kamis 10 September 2020.
Advertisement