Liputan6.com, Jakarta Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Ketua Demokrat Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. Emil diduga melakukan pelanggaran karena mengacungkan salam dua jari saat dalam acara bersama pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
"Iya, cuma kami butuh keterangan lebih lanjut untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang ada. Semuanya masih potensi, belum pleno," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
Agil mengatakan, Bawaslu Jatim secara umum berpedoman pada Pasal 69 Undang-Undang Pemilu yang direvisi tiga kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Di pasal itu, disebutkan sebelas larangan kampanye. Adapun terkait keterlibatan kepala daerah dalam kampanye diatur di Pasal 71.
Advertisement
Agil menjelaskan, sebagaimana aturan Pilkada Serentak 2020, seorang pejabat, apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah, boleh mengikuti kegiatan pasangan calon tertentu kalau sudah menyampaikan izin kampanye. Sejauh ini, Bawaslu Surabaya belum menerima surat izin kampanye dari kepala daerah, termasuk dari Emil Dardak selaku Wagub Jatim.
"Makanya kami akan kaji dulu. Sejauh ini kami belum menerima izin kampanye. Tetapi kami belum tahu, apakah itu sudah ada di (KPU) provinsi atau gimana? Kami perlu koordinasi lebih lanjut," ujar Agil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Terima Pengajuan Surat Izin Kampanye
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, menuturkan, sejak pasangan calon pilkada di 19 kabupaten/kota di Jatim diumumkan, Bawaslu Jatim belum menerima surat permohonan izin kampanye dari satu kepala daerah pun.
"Kami sama sekali belum menerima izin kampanye dari siapapun," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon. "Kalau di Instagram kami perlu tahu secara utuh kapan kegiatan itu dilaksanakan." katanya.
Terkait kasus Emil, Aang mengatakan perlu pendalaman apalagi laporan didasarkan pada unggahan di Instagram. Hal itu diperlukan untuk mengetahui secara pasti apakah kegiatan yang diikuti Emil itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September lalu atau setelah masa kampanye hari pertama pada 26 September 2020.
"Kalau memang (kegiatan yang diikuti Emil Dardak) itu setelah tanggal 26 September, berarti, kan, ada masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin yang disampaikan ke kami, ya, kami akan laporkan ke Mendagri terkait pelanggaran," ujar Aang.
Foto Emil Dardak mengacungkan salam dua jari justru diunggah di Instagram Machfud Arifin, @cak.machfudarifin, pada Minggu malam lalu, 27 September 2020. Dalam foto itu, Emil terlihat duduk di sebuah kursi bermeja bundar, diapit Machfud di sisi kirinya dan Mujiaman di sisi kanan. Keterangan foto tertulis: Mas Emil, Wagub Jatim, sudah salam dua jari dulur.
Advertisement