Sukses

Ini Tanggung Jawab Tim Kampanye Pasangan Capres dan Cawapres Menurut KPU

KPU menyebutkan, ada dua fungsi tim kampanye dari pasangan capres dan cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan, ada dua fungsi tim kampanye dari pasangan capres dan cawapres. Kedua fungsi itu adalah bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye paslon dan untuk berkomunikasi dengan KPU.

"Tim kampanye ada dua fungsi, pertama mereka akan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye paslon. Kemudian mereka komunikasi dengan KPU supaya jalur komunikasi itu terbuka dan mudah, lancar," ujar Hasyim, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Tim kampanye yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan atau pelaksanaan kampanye paslon, kata Hasyim, memiliki sejumlah tanggung jawab untuk dilakukan.

Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku, di antaranya mereka bertanggung jawab untuk mengurus perizinan ke kepolisian dan memberitahu kepada KPU jika ada menteri yang ingin berkampanye.

"Sehingga surat izin cuti nya mana, yang akan mengurus ya tim kampanye itu ya kepada KPU. Jadi pada prinsipnya itu," Hasyim menjelaskan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua Tim Kampanye

Kepala daerah sendiri tak diperkenankan menjadi ketua tim kampanye. Namun, mereka masih diperkenankan untuk menjadi anggota tim kampanye.

Hasyim menjelaskan, ketentuan ini yang diamanatkan dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

"Jadi kalau yang bersangkutan menjadi anggota saja tidak masalah tapi yang dilarang adalah menjadi ketua tim,” kata dia.

Dia menuturkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik dan bias kepentingan, juga untuk mencegah tidak fokusnya konsentrasi dalam menjalankan pemerintahan dan menurunnya pelayanan terhadap publik.

"Itu yang membuat KPU mengambil kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi, gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye dalam pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Hasyim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: