Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD menilai maraknya deklarasi tagar 2019 ganti presiden merupakan bagian dari demokrasi. Ia meminta aparat proporsional menyikapinya.
"Mana yang melanggar hukum untuk ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin aja, itu bagian dari demokrasi," ujarnya saat berkunjung ke Malang, Senin (3/9/2018).
Baca Juga
Seperti dilansir Jawapos.com, Mahfud menyitir pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). Kedua lembaga itu, menurut Mahfud, menyatakan saat ini belum masuk masa kampanye presiden.
Advertisement
"Aspirasinya belum terkait dengan kampanye sebenarnya. Tetapi tetap secara hukum harus diawasi oleh aparat penegak hukum," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia melanjutkan deklarasi ganti presiden sebagai hal yang sah. Tinggal bagaimana aspirasi itu diterjemahkan dalam pelaksanaan.
"Kan kadang ada yang disertai dan disusupi kekerasan, ada yang disusupi oleh sikap-sikap destruktif terhadap konstitusi," jelasnya.
Menurutnya, dalam momen pemilihan presiden setiap orang berhak mengekspresikan aspirasi secara berkelompok maupun individu. Yang pasti, hal itu dilakukan dalam koridor konstitusi.
"Artinya tidak boleh ada kekerasan, pemilu ini harus dilaksanakan sebagai hak-hak konstitusional," pungkasnya.
Baca artikel Jawapos.com lain di sini