Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Kepala daerah memberikan dukungan kepada Jokowi sebagai bajak calon presiden di Pilpres 2019 mendatang. Dukungan itu rupanya menimbulkan polemik. Sejumlah pihak khawatir dukungan membuat calon kepala daerah tidak independen. Â
Terkait hal itu, pengamat politik dari Direktur Riset Politica Institute‎ Firman Manan menilai para kepala daerah tak perlu dilarang memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Selain tak melanggar aturan, dukungan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral para kepala daerah yang tak berani melawan keinginan masyarakatnya yang juga mendukung Jokowi.
Advertisement
Firman menyatakan harus dipahami terlebih dahulu apa yang mendasari dukungan para kepala daerah kepada Jokowi-KH Maruf Amin. Yang utama, menurut Firman, masyarakat di daerah merasa puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi. Dan para kepala daerah tentu tak ingin memiliki posisi berbeda dengan mayoritas rakyatnya yang akan kembali memilih Jokowi di Pilpres 2019.
"Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi yang menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk melabuhkan dukungan," kata Firman di Jakarta, Selasa (11/9/2018).Â
Kedua, mayoritas kepala daerah telah mengetahui kinerja pemerintahan Jokowi. Sebagian besar kepala daerah juga telah mempunyai pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan Jokowi.
Yakni saat melaksanakan berbagai proyek-proyek pembangunan di daerah yang menjadi program pemerintahan.
"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," kata Firman seperti dilansir dari JawaPos.com.Â
Dukungan dari masyarakat dan pemimpin-pemimpin daerah itu merupakan hal yang lazim terjadi di berbagai negara. Dimana kandidat petahana, Jokowi-KH Maruf Amin, yang telah teruji memiliki kinerja baik akan mendapatkan keuntungan dibandingkan dengan bukan petahana, Prabowo-Sandiaga. Sebab yang bukan petahana hanya dapat menyampaikan janji-janji kampanye ke hadapan publik.
Tak Ada Aturan Melarang
Ditilik dari sisi aturan, Firman mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada kandidat yang bertarung dalam Pilpres 2019.
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 bahkan memperbolehkan kepala daerah untuk berkampanye. Syaratnya, sepanjang terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye, dan cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.
"Jadi tidak ada larangan bagi kepala daerah dari sisi aturan," kata Firman.
Bagi Firman, hal ini penting disampaikan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres.
Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno, yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.
Menurut Firman, dukungan kepala daerah kepada capres-cawapres tak otomatis berarti bahwa mereka sudah tak bekerja untuk rakyatnya. Dan yang penting ditekankan memang adalah agar kepala daerah tetap memprioritaskan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Serta tidak memanfaatkan fasilitas negara serta memobilisasi birokrasi selama melakukan kampanye," kata Firman.
Baca Berita-Berita Menarik JawaPos.com Lainnya di Sini
Advertisement