Sukses

Nasdem: Tidak Ada yang Dilanggar Iklan Kinerja Pemerintahan Jokowi

Iklan itu bagian dari pendidikan bagi warga negara, karena menampilkan hasil dan capaian pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Nasdem menegaskan, iklan tentang kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditayangkan di bioskop bukan merupakan kampanye. Namun, menampilkan hasil dan capaian pembangunan yang dilakukan Jokowi selama menjabat.

"Menurut saya, iklan itu bagian dari pendidikan bagi warga negara. Karena menampilkan hasil dan capaian pembangunan," kata Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Willy Aditya di Jakarta, Rabu 12 September 2018.

Menurut dia, tidak ada yang dilanggar dalam iklan kinerja pemerintahan Jokowi karena itu menyampaikan keberhasilan pemerintahan yang dipimpin Jokowi.

"Capaian keberhasilan itu bagian dari pertanggungjawaban kepada rakyat yang sudah memilihnya. Malah aneh kalau ada rakyat merasa itu tidak perlu," kata Willy seperti dilansir Antara.

Ia menilai, yang patut disadari bersama bahwa pembangunan dilakukan dengan uang rakyat semua, sehingga wajar pemerintah menyampaikan hasil pembangunan pemerintahan Jokowi.

"Tujuannya agar rakyat mengetahui bahwa uang mereka, baik dari pajak atau lainnya memang dipakai untuk pembangunan," kata Willy.

Dia menambahkan, segala sesuatu jangan semua dipandang dalam konteks politik yang negatif.

"Politik harus dilihat dalam pandangan lebih luas, yaitu manfaat pada publik. Tayangan iklan demikian juga baik untuk menjadi pembanding dengan sebaran politik hoaks dan kebencian," tegas Willy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tugas Kemenkominfo

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengatakan, iklan layanan kinerja pemerintah di bioskop merupakan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai humas pemerintah sesuai amanat undang-undang.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai Humas Pemerintah (Goverment Public Relation) sebagaimana amanat UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2015 dan Inpres No 9 Tahun 2015," demikian disampaikan Ferdinandus dalam keterangan pers, Rabu kemarin.